BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau memastikan kebijakan pemerintah terhadap penghapusan biaya pengesahan STNK untuk kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat.
Pemerintah Republik Indonesia resmi menghapuskan biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Dengan demikian, biaya pembayaran pajak kendaraan dipastikan akan lebih murah.
Hal ini merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA), dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara. Penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut mulai diterapkan mulai 14 Maret 2018 kemarin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putra Yana mengatakan bahwa kebijakan ini juga tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah. “Tidak berpengaruh,” katanya singkat saat dimintai tanggapan oleh bertuahpos.com, Jumat 16 Maret 2018.
Dia menambahkan alasannya mengapa kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap PAD daerah lantaran biaya yang dikurangi itu adalan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian, Indra Putra Yana memastikan bahwa PAD Riau di sektor itu akan tetap seperti biasa.
Baca:Â Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan, Masyarakat: Bagus Dong!
“Tidak pengaruh, Karena yang berkurang itu kan PNBP-nya Itu domainnya lantas,” sambung Indra Putra Yana.
Sekadar informasi, penghapusan ini hanya diperuntukkan untuk biaya pengesahan STNK tahunan. Sedangkan untuk biaya pengesahan lima tahunan, yakni saat pergantian plat tetap dikenakan biaya. Biaya pengesahan STNK lima tahunan tersebut sebesar Rp100 ribu untuk sepeda motor dan Rp200 ribu untuk mobil. (bpc11)