BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt Bupati Siak, Alfedri terancam pidana. Pasalnya, Alfedri dianggap melakukan tindakan menguntungkan salah satu Paslon.
Alfedri diketahui berfoto bersama Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan kemudian mengacungkan 1 jari sebagi simbol dari Paslon tersebut.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menerangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kades atau Lurah dilarang untuk membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
“Bila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon, ancamannya pidana,” kata Rusidi, Jumat 16 Maret 2018.
Alfedri sendiri memang diketahui hadir ketika salah satu Palson tampil di acara televisi nasional beberapa waktu lalu. Alfedri kemudian berfoto bersama Paslon tersebut, dan mengacung 1 jari sebagai simbol Paslon tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Paslon tersebut, Zulmizan Assegaf, berjanji akan memberikan klarifikasi pihaknya hari ini, Jumat 15 Maret 2018. (bpc2)