BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, setuju dengan temuan KPK ihwal masih banyak pejabat di Riau berprilaku mengarah pada indikasi tindakan korupsi.
Tim peneliti organisasi itu, Triono Hadi mengatakan, memang dari sisi prilaku sebagian besar pejabat di Riau belum banyak perubahan. Misalnya masih banyak ditemukan pola-pola eksekusi terutama dipenganggaran APBD Riau.
“Kami masih melihat di Pemprov Riau itu masih ada pola-pola penganggaran yang sarat mark-up terutama pada sektor pendukung seperti belanja dinas, dan pengadaan barang dengan pagu anggaran yang masih tinggi,” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis 15 Maret 2018.
Tri menambahkan, memang selama ini upaya pemerintah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota berupaya untuk berubah, dan didampingi langsung oleh KPK. Namun upaya penindakan oleh KPK juga perlu jika memang upaya pencegahan tidak membuahkan hasil.
“Jangan sampai pendampingan yang dilakukan KPK malah membuntukan upaya penindakan terhadap korupsi. Apalagi jika itu kejadian di depan mata dan jelas-jelas adalah korupsi,” ujarnya.
Dia menambahkan, FITRA berharap terhadap dua poin itu harus dilakukan oleh KPK, yakni upaya pencegahan dan upaya penindakan terhadap pejabat korup. Keduanya harus berjalan seimbang dengan tidak memprioritaskan satu bagian saja.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Junet Junaedi kepada wartawan mengatakan, memang sejauh ini ada banyak laporan masuk terkait soal itu. Terutama masalah kendala-kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan anggaran.
“Mislankan dalam pembahasan APBD Riau misalnya, TAPD-nya langsung lapor ke kita kalau mereka ada kendala di pembahasan anggarannya. Kira-kira seperti itulah,” kata Junet.
Dia menambahkan, masalah lain ada pada saat pembahasan APBD. Biasanya hal tersebut terjadi pada saat menjelang pengesahan sehingga ada kesan seperti ditunda-tunda. “Dan ini sudah jamak di Pemda,” katanya.
Bentuk penyanderaan APBD dan sejenisnya itu, kata Junet merupakan prilaku yang menjurus pada indikasi korupsi dan itu harus diubah baik Pemda maupun legislatif di Riau. (bpc3)