BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lima tersebut tindak pidana korupsi (Tipikor) di Di Dinas Kehutanan dan Satpol PP Kabupaten Kampar terancam hukuman 20 tahun penjara.Â
Hal ini dikatakan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Riau yang terletak di Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru, Selasa 13 Maret 2018.Â
“Kelima tersangka dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 UU 3199, sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.Â
Dengan demikian, Kombes Gidion mengatakan bahwa kelima terancam hukuman 20 tahun penjara.Â
“Pada intinya pegawai negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain atau diri sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 20Â tahun penjara,” ujarnya.Â
Tersangka dua tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kampar, yakni mantan Kedishut Kampar berinisial MS dan Bendahara Dishut Kampar berinisial DG.Â
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan tersangka korupsi di Satpol PP Kampar. Yakni Satpol PP Kabupaten Kampar berinisial MJ, Bendahara berinisial IG dan PPTK berinisial AL.Â
Saat ini kedua kasus korupsi tersebut sudah memasuki tahap II dan telah di serah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (bpc11)