BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terdapat di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar telah memasuki tahap II.
Dalam kasus tersebut, terdapat empat modus yang digunakan kedua tersangka untuk memanipulasi uang negara senilai lebih dari Rp3 miliar.Â
“Ada empat modus yang dilakukan kedua tersangka kasus korupsi Dishut Kampar,” kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.Â
Berikut keempat modus yang dilakukan tersangka sesuai dengan  yang dipaparkan oleh Kombes Pol Gidion :
1. Penerbitan surat perintah pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan prosedur, redaksi dilengkapi dengan kelengkapan dokumennya.Â
2. Penyerapan anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai dngan fakta atau fiktif.Â
3. Pemotongan dana perjalanan dinas dalam daerah.Â
4. Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Setekah dilakukan perhitungan oleh BPKP, kerugian negara adalah sebesar Rp3.684.921.846.Â
“Setelah dilakukan penyidikan, dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, Kerugian negara sebesar Rp3.684.921.846. Ini berdasarkan audit BPKP tanggal 5 Oktober 2017,” ungkap Gidion. (bpc11)