BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu dan KPU Riau mengultimatum Paslon Gubri agar segera menurunkan APK ilegalnya, selambatnya hingga pukul 16.00 WIB sore ini.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan jika pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran kepada Pasangan Calon (Paslon) Gubri yang masih degil memasang spanduk dan baliho diluar Alat Peraga Kampanye (APK) yang resmi.
KPU Riau kemudian merespon surat Bawaslu, dan mengeluarkan Surat Perintah pada tanggal 12 Maret 2018, Nomor 232/HK.08.1-Spt/14/Prov/III/2018. Surat Perintah tersebut intinya adalah memerintah Paslon Gubri agar menurunkan APK ilegal dalam waktu 24 jam sejak surat itu diterima.
“Dan itu artinya hari ini, 13 Maret 2018, karena surat itu telah mereka terima hari kemarin,” kata Rusidi, Selasa 13 Maret 2018.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhami menyebutkan APK resmi mempunyai ciri khas, yaitu ada tanda tangan pasangan calon (Paslon) melalui Liaison officer (LO) masing-masing.
“APK ini ada tanda tangan Paslon yang diwakilkan LO masing-masing. Pemasangan ini akan dipasang bersamaan dengan Bawaslu,” tambah Nurhamin.
Nurhamin juga menjelaskan bahwa masing-masing Paslon nantinya juga diperbolehkan mencetak APK, namun harus sesuai dengan yang ditetapkan KPU Riau, baik dalam ukuran maupun desain.
“Di luar itu, bukan merupakan APK, dan tidak boleh dipasang,” tegas Nurhamin.
Nurhamin menjelaskan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ini sudah ditetapkan KPU, sehingga peletakan APK ini tidak bisa di sembarang tempat.
“Ada titik-titik pemasangan yang telah kita tetapkan sebelumnya. Jadi, dipasangnya harus di titik yang telah ditetapkan tersebut,” pungkasnya. (bpc2)