BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau biasa disingkat P2TP2A Provinsi Riau, menangani setidaknya sebanyak 180 kasus sepanjang tahun 2017 silam.
Hal ini diterangkan oleh Kepala UPT P2TP2A Provinsi Riau Tengku Syoib kepada bertuahpos.com, Selasa 13 Maret 2018.
Catatan 180 kasus sepanjang tahun 2017 ini terdiri atas 11 kasus umum. Diantaranya, kekerasan pada rumah tangga (KDRT), kejahatan seksual, hak asuh anak, anak bantuan hukum, penganiayaan, trafficking, kekerasan psikis, pendidikan anak kekerasan fisik, pidana murni, serta kenakalan remaja.
Tengku Syoib menjelaskan, kasus terbanyak yang ditangani P2TP2A Provinsi Riau ialah kasus KDRT dan kejahatan seksual.
“Terbanyak kasus yang kita tangani ialah KDRT dan kejahatan sesual masing-masing dengan 52 kasus,” jelasnya.
Selain kasus KDRT dan kejahatan seksual, P2TP2A Provinsi Riau juga mencatat hak asuh anak menjadi kasus selanjutnya yang banyak ditangani setelah KDRT dan kekerasan seksual.
“Kasus hak asuh anak juga banyak kita tangani di Riau ini, tercatat dengan 25 kasus,” terang Tengku Syoib.
Tengku Syoib menambahkan, 180 kasus sepanjang tahun 2017 terbanyak berasal dari ibu kota Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru.
“Dari 180 kasus di tahun 2017, lebih 50 persennya berada di Pekanbaru dengan jumlah 109 kasus,” tuturnya.
Baca:Â Gawat, di Pekanbaru 2 Hari Sekali Terjadi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
180 kasus yang ditangani oleh P2TP2A Provinsi Riau ini mengalami peningkatan jika dilihat dari tahun sebelumnya di tahun 2016.
“Jika kita bandingkan dengan tahun 2016, jumlah kasus di tahun 2017 meningkat sebanyak lima kasus,” pungkas Tengku Syoib. (bpc9)