BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perindustrian Riau, Asrizal mengatakan pihaknya terkendala aturan untuk memberikan bantuan dalam bentuk hibah peralatan ke industri menengah di Riau.
Aturan yang dimaksud Asrizal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 dan Permendagri 14 Tahun 2016 yabg menyebutkan hibah barang dan jasa hanya bisa diberikan kepada pihak ketiga yang sifatnya nirlaba (bersifat tidak mengutamakan keuntungan).
“Di perindustrian, itu jadi kendala. Karena di industri, tidak ada nirlaba,” terang Asrizal, Senin 12 Maret 2018.
Padahal, lanjut Asrizal, perindustrian menengah di Riau, seperti industri pandai besi, sangat memerlukan bantuan hibah peralatan seperti mesin dari pemerintah.
“Karena itu, kita minta ke Kementrian Industri untuk memberikan kepastian hukum mengenai bantuan dalam bentuk hibah ini,” tambah Asrizal.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur mengakui industri menengah di Riau masih memerlukan pendampingan dan bantuan peralatan dari pemerintah. Peralatan yang dibutuhkan industri menengah tersebut beragam, mulai dari mesin pelet, pengepresan, dan mesin kukus kelapa.
“Karena itu, kita ingin agar Dinas Perindustrian mencarikan cara agar bantuan peralatan seperti mesin itu bisa diberikan,” terang Mansyur. (bpc2)