BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden Jokowi akan membuat aturan untuk memudahkan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Tanah Air. Memuluskan masuknya TKA itu dengan rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres).
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan Perpres ini akan menyelaraskan aturan perizinan di Kementerian dan lembaga teknis serta mengatur perizinan TKA di Kemenaker.
“Rekomendasi dari K/L teknis sebagai syarat TKA akan dihilangkan. Apalagi proses rekomendasi dan perizinan ini masih memakan waktu panjang. Hal ini juga merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas soal TKA,” katanya.
Meski proses perizinannya akan dipermudah, Hanif menjanjikan pengawasan TKA akan tetap ketat. Oleh sebab itu Kemenaker akan membuat Surat Edaran bersama kepada K/L yang berwenang mengawasi TKA untuk menyamakan persepsi dalam penegakkan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selain rekomendasi teknis K/L, pemerintah juga akan menggabungkan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Penyederhanaan ini dilakukan karena banyaknya keluhan sulitnya TKA yang memiliki keahlian masuk dari para pengusaha. Apalagi menurutnya pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga membutuhkan kemampuan para TKA ini,” ujarnya. (bpc3)