BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 dengan gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pagi ini.
Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, sidang akan dilaksanakan pada Senin (11/8/2014) di Gedung MK mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon, pihak KPU sebagai termohon, dan Jokowi-JK sebagai pihak terkait.
“Sidang dilanjutkan pada hari Senin 11 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB, untuk pembuktian keterangan saksi dari termohon, pihak terkait dan pemohon,” ujar Hamdan sesaat sebelum menutup persidangan kedua di Gedung MK pada Jumat 8 Agustus malam.
Dalam sidang ketiga, sebanyak 75 saksi akan dihadirkan. Terdiri dari 25 saksi dari kubu Prabowo-Hatta, 25 saksi dari KPU, dan 25 lainnya dari Jokowi-JK.
Pada persidangan sebelumnya, baik kuasa hukum Prabowo-Hatta, KPU, dan Jokowi-JK telah berbicara di depan hakim MK. Tim hukum Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil Pilpres atas adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2014. Namun KPU membantah hal tersebut.
Sementara kubu Jokowi-JK yakin keputusan MK tetap mempertahankan kemenangannya lantaran isi gugatan Prabowo-Hatta dinilai kurang kuat. (Liputan6)