BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Soal kajian Perda penurunan pajak pertalite tengah dilakukan DPRD Riau. Meski agak “galau”, Pemprov Riau memilih untuk mengikuti setiap keputusan yang dihasilkan dari pembahasan dewan.
“Kami sami’na Wa Atho’na saja. Silahkan DPRD Riau sebagai wakil rakyat yang mewakili kepentingan rakyat untuk memutuskan hasilnya. Karena pembahasan masalah pertalite tanahnya DPRD Riau,” katanya, Jumat 9 Maret 2018.
Dia mengabarkan, menyikapi masalah pajak pertalite di Riau, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama bagaimana menjaga agar terjadi penurunan harga dengan cara menurunkan pajak pertalite dengan angka signifikan.
“Supaya masyarakat itu punya kemampuan daya beli terhadap bahan bakar tersebut. Kedua, kita juga harus memperhatikan kebutuhan keuangan daerah,” sambungnya.
Jika terjadi penurunan pajak sebesar 5 persen saja, sangat signifikan penurunan PAD Riau. Bagi Pemprov Riau, kata Hijazi tidak terlalu berpengaruh, sebab Pemprov Riau hanya dapat jatah 30 persen dari pajak tersebut.
Namun untuk PAD kabupaten dan kota di Riau sangat signifikan, bahkan sampai 70 persen penurunan. Dengan pertimbangan ini Pemprov Riau melimpahkan semua keputusan kepada DPRD Riau.
“Kami masih berada dalam bahasa sami’na wa atho’na. Kami ikuti berapapun ditetapkan. Yang penting sudah ada niat baik untuk menurunkan pajak pertalite.
Baca:Â Ternyata, Awalnya Pertalite Tidak Untuk Umum
Untuk diketahui, beberapa waktu belakangan masalah pajak pertalite yang tinggi menjadi sorotan publik. Bahkan sejumlah mahasiswa sudah dua kali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
Saat ini harga dasar pertalite Rp6.666,67. Sedangkan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) jenis pertalite sebesar Rp666,67. Kemudian dikenakan PPn Rp666,67. Harga jual BBM jenis pertalite menjadi Rp8.000.
Ini harga tertinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selai Riau ada dua daerah lagi yang membebankan angka pajak yang sama, yakni Provinsi Kepulauan Riau dan Batam. (bpc3)Â