BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Awalnya, BBM jenis pertalite tidak ditujukan untuk menjadi bahan bakar umum. Pertalite awalnya diperuntukan bagi dunia Industri.
“Awalnya pertalite ini bukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk umum. Pertalite ini untuk industri, karena itu pajaknya mahal,” terang anggota DPRD Riau, Hussaimi Hamidi, Jumat 9 Maret 2018.
Ditambahkan Hussaimi, sejak awal dirinya tidak pernah setuju untuk membuat pajak pertalite sedemikian tinggi. Dikatakan Hussaimi, dirinya sejak awal sudah yakin pertalite ini akan menjadi BBM umum.
“Akhirnya kejadian juga kan, pertalite untuk umum. Dulu untuk industri, sekarang untuk umum. Pajak tinggi, sengsara masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pajak pertalite di Riau mencapai 10 persen. Dengan pajak 10 persen, maka harga pertalite di Riau menjadi Rp8.000.
DPRD Riau saat ini sedang menggodok bagaimana agar pajak pertalite ini turun, sehingga harga jualnya ikut turun. Berikut prediksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tentang harga jual pertalite jika pajaknya diturunkan.
Pajak 5 persen:
Harga dasar: Rp6.608,70
Harga Jual: Rp7.600,01
Pajak 7,5 Persen:
Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00
Pajak 10 Persen:
Harga Dasar: Rp6.666,67
Harga Jual: Rp8.000,00
(bpc2)