BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah mengklaim Yerusalam, Israel kemudian mensahkan UU yang memungkinkan untuk mencabut hak tinggal orang Palestina di Yerusalem.
Undang-Undang (UU) yang dikenal dengan ‘breach of loyalty’ ini telah disahkan pada Rabu, 7 Maret 2018 yang lalu.
Dengan UU ini, pihak Israel klaim bisa mencabut izin tinggal warga Palestina di Yerusalem dengan alasan tertentu, seperti memalsukan dokumen.
Menteri Dalam Negeri Israel, Aryeh Deri mengatakan UU ini adalah untuk melindungi penduduk Israel. Sang menteri yang pernah dihukum karena penyuapan, kecurangan dan penyalahan kekuasaan ini beralasan UU tersebut akan digunakan untuk melawan penduduk yang berencana melakukan serangan ke Israel.
Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menentang keras kebijakan Israel ini. Anggota seniot PLO, Hanan Asnawi mengatakan UU ini melanggar hukum internasional.
“Mengusir penduduk Yerusalem dari kota mereka sendiri. Ini adalah pembangkangan terhadap hukum internasional dan melanggar hal asasi manusia,” tegas Asnawi, seperti dikutip republika.co.id dari kantor berita Palestina, Wafa.
UU tersebut akan semakin mempersulit 420 ribu warga Palestina yang tinggal di Yerusalem. Mereka akan dianggap seperti orang asing di kota mereka sendiri, tanpa kepastian identitas dan tempat tinggal.
Dalam laporan Human Rigth Watch baru-baru ini, pencabutan izin yang memaksa orang Palestina keluar dari Yerusalem, bisa dianggap sebagai kejahatan perang. (bpc2)