BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Soal pemotongan dana di Dinas Pekerjaan Umum Riau, Juru Bayar Akmal, berkoordinasi dengan SF Haryanto, selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun 2015-2016.
Hal ini diungkapkan Deyu SH, mantan Kasubag Keuangan Dispenda Riau, yang dijadikan terdakwa korupsi pemotongan dana Dispenda oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang digelar, Kamis 8 Maret 2018, sudah memasuki agenda mendengar keterangan terdakwa. Lebih lanjut diungkapkan terdakwa Deyu, dirinya mengetahui adanya koordinasi antara Akmal dan SF Haryanto dalam pemotongan dana tersebut, ketika akhir tahun Akmal menyanpaikan laporan kepada SF Haryanto.
“Saat itu, Akmal tidak berani menjumpai SF Haryanto, Akmal kemudian meminta saya menemani Akmal untuk bertemu SF Haryanto. Ketika bertemu dengan SF Haryanto, Akmal menyanpaikan laporan dana yang dipotong. Saya tidak tahu dana apa yang dipotong itu,” ujar Deyu.
Lebih lanjut dikatakan Deyu, setahu dirinya, Akmal saat itu ada hutang puluhan juta kepada orang lain. Hutang itu kemudian dibayar dengan menggunakan uang kantor. Namun Deyu tidak mengetahui dana apa yang digunakan untuk membayar hutang Akmal tersebut.
Kemudian lanjut Deyu, tahun 2016 ada pergantian juru bayar, dari Akmal kepada Sari. Belakangan diketahui, Sari melanjutkan pemotongan dana tersebut tanpa sepengetahuan Deyu.
“Sebelumnya, Deliana, Sekretaris Dispenda datang ke ruangan saya. Ia minta saya memanggil Sari yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan saya. Saya kemudian memanggilnya keruangan dan melihat Sari berbincang dengan Deliana,” ujarnya.
“Saat itu sekilas saya mendengar adanya pemotongan, namun saya tidak ambil peduli karena itu bukan urusan saja, sehingga saya tidak tahu dana apa yang dipotong,” tambah Deyu.
Untuk diketahui, SF Haryanto tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di Persidangan dalam perkara terdakwa Deyu, sehingga terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak bisa mengkonfrontir pengetahuan terdakwa dengan SF Haryanto.***(bpc17)