BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yakni Fitra Helmi alias Fitra dan Robi Depandri alias Robi terancam hukuman mati.
Hal ini itu dikatakan Kesubdit I Ditresnarkoba Polda Riau J Manurung setelah menggelar pemusnahan barang bukti dari kedua tersangka di kantornya, Kamis 8 Maret 2018.
“Keduanya kita kenakan pasal 114 ayat dua Jo 112 ayat 2 tentang narkotika,” ungkapnya.
Informasi Terkini, Berita Terkini, berita terbaru, riau hari ini, riau terkini, milenia, pekanbaru terkini, pekanbaru, riau, berita terupdate, kekinian.
Baca: 30 Gram Sabu Dilenyapkan Polda Riau
“Ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Karena yang kita terapkan ayat 2,” jelasnya.
Sepeti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Polda Riau musnahkan 30,4 gram sabu yang merupakan barang bukti dari kedua tersangka. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. (bpc11)