BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penurunan pajak pertalite saat ini sedang digodok DPRD dan Bapenda Riau.
Dari data yang bertuahpos.com dapatkan, berikut hitung-hitungan harga pertalite jika pajaknya dirubah menjadi 5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen.
Pajak 5 persen:
Harga dasar: Rp6.608,70
Harga Jual: Rp7.600,01
Pajak 7,5 Persen:
Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00
Pajak 10 Persen:
Harga Dasar: Rp6.666,67
Harga Jual: Rp8.000,00
Kepala Bapenda Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan S Syahputra menyebutkan bahwa semakin tinggi pajaknya, maka semakin tinggi harga dasarnya. Sebaliknya, jika pajaknya diturunkan, maka harga dasarnya juga akan turun.
“Sehingga, dapatlah hitung-hitungan harga dasar dan harga jual tersebut,” terang Ispan, Kamis 8 Maret 2018. (bpc2)