BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU RI memutuskan tidak akan mengajukan banding ke PTUN atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB. Malam ini, KPU juga akan memberikan nomor urut 19 kepada PBB.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebutkan pihaknya akan melaksanakan putusan Bawaslu untuk menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.
“Dengan mempertimbangkan agar prinsip Pemilu dapat berjalan baik, kami memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut,” terang Arief, Selasa 6 Maret 2018 sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
Sebagai tindak lanjutnya, kata Arief, malam ini KPU akan mengadakan rapat pleno dengan agenda menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019, serta menetapkan nomor urut PBB.
“Karena nomor urut 15 sampai 18 telah didapatkan partai lokal Aceh, maka PBB akan diberikan nomor urut 19,” tutup Arief.
Sebelumnya, pada Senin 19 Februari 2018 lalu, PBB mengajukan sengketa Pemilu ke Bawaslu. Ketua umum PBB, Yusril Ihza Mahendra hanya karena 6 orang di Manokwari Selatan, Provinsi Papua, datang terlambat, PBB dinyatakan tidak lolos oleh KPU.
Kemudian, pada Minggu 4 Maret 2018 lalu, Bawaslu RI mengabulkan permohonan PBB sepenuhnya, dan memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. (bpc2)