BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyeludupan sebanyak 16 ribu baby lobster (bibit lobster) berhasil digagalkan oleh Petugas Polairud Polres Indragiri Hilir (Inhil), di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada 5 Marent 2018.Â
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra mengatakan, bibit lobster ini rencananya akan dibawa ke Singapura dan dimasukkan dalam delapan kotak, dibawa menggunakan speed boat. Total nilai Lobster itu ditaksir lebih Rp1,28 miliar.
Selain menggahalkan penyeludupan itu, polisi juga mengamankan enam tersangka. Diantaranya dua nakhoda speedboat berinisial Ar (47), warga Tembilahan Hulu, dan ML (25) warga Geranting Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara empat tersangka lainnya adalah ABK berinisial Jep (47), Syah (39), IA (43) dan  Mas (41).
“Penangkapan berasal dari informasi masyarakat tentang aktivitas membawa baby lobster di Perairan Sungai Indragiri Hilir,” ujarnya.
Setelah memperoleh informasi itu, polisi bergerak ke lokasi sesuai dengan informasi yang diterima petugas yang sedang melakukan patroli dengan Kapal Pol IV-2602. Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku.
Informasi dari pengakuan salah seorang tersangka, baby lobster ini akan diantar ke Perairan Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri. Sebab di situ sudah ada transportasi yang akan mebawa bibit lobster ini ke luar negeri. (bpc3)