BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Nasrul MPD, divonis selama satu tahun empat bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan meubeler SMP tahun 2015 lalu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MHum, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/3/2018). Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Nasrul membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan delapan bulan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Nasrul terbukti bersalah melanggar pasal pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. ***(bpc17)