BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama sengaja ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk menyehatkan Indutri Jasa Keuangan (IJK).
Â
OJK menetapkan peraturan tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama atau mutual insurance ini, pada 27 Februari 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 28 Februari 2018.
Â
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh D Santoso mentakan, peraturan ini diyakini akan memberi dampak terhadap penyehatan menyeluruh terutama terhadap perusahaan berbentuk mutual insurance di Indonesia.
Â
Sasarannya antara lain struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaan, manajemen dan SDM, tata kelola dan manjamen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.
Â
Tambah dia, PP dan Peraturan OJK akan menjadi alas hukum bagi bentuk usaha asuransi. “Akan ada aturan tentang mutual insurance. PP ada, POJK ada,†ungkapnya
Â
Regulasi teknis yang terdiri dari sebelas bab dan 57 pasal ini merupakan turunan langsung dari Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) yang merupakan amanah undang-undang tersebut. Pasal 6, ayat 3, UU Perasuransian menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama diatur dalam PP. (bpc3)