BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir lakukan pengejaran terhadap tersangka penipuan, yang dilaporkan karena tak membayar hutang sebesar ratusan juta rupiah.
“Pengejaran dilakukan hingga ke Duri, karena mendengar informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Duri,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (26/2/2018)
Tersangka yang bernama Bahriyal (43) sebelumnya dilaporkan ke Polres Rohil karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan, berupa tidak menepati janji pembayaran utang sesuai waktu yang telah ditentukan bersama.
“Tersangka sempat beberapa kali meminjam uang kepada korban yang bernama Muzakir (25) dengan jumlah yang berbeda. Tersangka berdalih akan mengembalikan uang tersebut setelah surat tanahnya selesai,” ungkapnya.
Total uang yang dipinjam tersangka adalah sebesar Rp 325 juta.
“Setelah surat tanah tersebut selesai, tersangka berjanji akan menggadaikannya ke bank untuk membayar utangnya kepada korban,” tambahnya.
Namun, tambah Guntur, setelah surat tanah tersebut selesai, dan digadaikan ke bank, tersangka tidak juga mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban. Korban pun melaporkan ke kepolisian.
“Dengan dasar laporan polisi nomor Lp/40/III/2017Riau/Res Rohil tanggal 23 Maret 2017. Pada hari Minggu (25/2/2018) pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Duri,” terang Guntur.
Atas informasi tersebut, tersangka pun berhasil dibekuk oleh anggota unit II Sat Reskrim Polres Rohil, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan HM. Saleh Duri Kabupaten Bengkalis.
“Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Guntur. (bpc11)