BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau ingin pihak pengelola SPBU melaporkan kuota elpiji ke pemerintah terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten dan kota.
Ketua TPID Riau Ahmad Hijazi mengatakan, laporan itu sebagai informasi berkala tentang pendistribusian gas bersubsidi yang dikelola oleh SPBU sendiri, agar bisa dimonitor secara berkala pengalokasianannya.
“Pementah daerah terkait memang wajib tahu berapa kuota yang disalurkan oleh SPBU ke masyarakat. Memang selama ini kan SPBU itu sifatnya hanya sebagai pelengkap saja, dalam artian hanya untuk menjaga, jika gas elpiji 3 kilogram langka di pangkalan. Tapi sebaiknya mereka juga wajib melaporkan ke instansi pemerintah yang mengawasi itu,” katanya, Senin (26/2/2018) di Pekanbaru.
Dia menambahkan, dalam praktiknya jalur distribusi gas subsidi dari agen ke pangkalan itu Pemkab harus mengetahui secara jelas. Dia mencontohkan misalnya ada 1.000 pangkalan, jumlah dan jadwal distribusi harus dilaporkan secara jelas. Termasuk pihak SPBU sendiri.
Laporan berkala ini untuk memonitor pendistribusian gas elpiji 3 Kg. Pangkalan adalah titik serah terakhir. Artinya tak ada lagi pendistribusian ke pengecer dalam tatanan distribusi gas elpiji. Dalam hal ini sebaiknya pihak SPBU juga melakukan hal yang sama.
“Memonitor distribusi gas elpiji ini kan menjadi tugas pemerintah. Makanya saya rasa wajar saja lah jika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru meminta pihak SPBU juga melaporkan berapa kuota yang mereka salurkan ke masyarakat,” sambungnya.
“Memang SPBU sebagai katup penyedia gas untuk masyarakat untuk mengantisipasi kelangkaan. Masalah izin menurut saya tinggal bagaimana mereka berkomunikasi saja dengan dinas terkait. Toh, tujuannya juga untuk memantau berapa distribusi gas ke masyarakat kan,” katanya. (bpc3)