BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Memilih suami hendaklah harus sesuai dengan yang dianjurkan oleh syariat islam. Salah satu kriteria calon sumai yang dianjurkan oleh syariat islam selanjutnya adalah mengutamakan laki-laki yang kufu’.
Hal ini dijelaskan Abu Muhammad Ibnu Shalih dalam bukunya yang berjudul “Sejak Memilih, Memminang Hingga Menikah Sesuai Sunnah”.
Kufu’ artinya adalah yang setara kedududkannya, terutama dalam urusan agama.
Namun perlu dipertimbangkan pula kesetaraan dalam nasab, profesi, keselamatannya dari cacat tubuh, maupun kedudukan sosial dan ekonomi. Karena hal ini dapat lebih menjaga perasaan masing-masing, serta lebih melancarkan komunikasi diantara keduannya.
Pasangan yang Kufu’ akan lebih lebih mudah untuk saling beradaptasi dalam menciptakan satu langkah bersama menuju keutuhan dan kemajuan rumah tangga mereka.
Tujuan mencari yang Kufu‘ adalah agar seorang wanita tidak tersia-siakan sehingga hidup menderita.
Akan tetapi, apabila agamanya telah Kufu’, dan ia ridha terhadap keadaan calon suaminya dalam hal nasab, profesi, ekonomi dan lainnya, maka hal ini tidak mengapa. Semoga mereka mendapat pertolongan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda :
ثَلاَثَةٌ Øَقٌّ عَلَى الله٠عَوْنÙÙ‡Ùمْ الْمÙجَاهÙد٠ÙÙÙŠ سَبÙيل٠الله٠وَالمÙكَاتَب٠الَّذÙÙŠ ÙŠÙرÙيد٠الأَدَاءَ وَالنَّاكÙØ٠الَّذÙÙŠ ÙŠÙرÙيد٠العَÙَاÙÙŽ
“Ada tiga orang yang Allah wajibkan atas diri-Nya untuk menolong mereka, Orang yang berjihad di jalan Allah, Budak yang memiliki perjanjian yang berniat memenuhi perjanjiannya, dan orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian diri dari perzinahan.†(HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 3050). (bpc11)