BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Desakan agar Pemprov Riau sesegera mungkin mempailitkan BUMD RAL dimunculkan oleh DPRD Riau. Sebab dengan kondisi demikian perusahaan plat merah itu hanya akan menambah beban pemerintah.
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Darusman berkata, memang upaya ke arah itu sudah diwacanakan. Namun untuk mengeksekusinya tidak mudah dan butuh proses.
“Terhadap desakan DPRD Riau untuk mempailitkan RAL itu sudah kami lakukan. Tapikan ada prosesnya. Kemarin kami sudah selesai melakukan audit dari Inspektorat. Dan hasilnya juga sudah diserahkan ke BPKP untuk pendalaman,” katanya saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis (22/2/2018).
Dia mengatakan, hasil audit Inspektorat itu akan diteruskan ke audit investasi oleh BPKP untuk mengetahui titik terang dari masalah RAL. Artinya hasil audit investigasi BPKP itu akan merekomendasikan beberapa poin. Hasil itulah yang kini ditunggu Pemprov Riau.
“Ini masalahnya rumit. Tentu kami harus pelajari dulu ketentuan hukum dan prosedur lainnya. Memang menyelesaikan masalah RAL ini tak segampang desakan-desakan yang dilontarkan,” ujarnya.
Darusman menyebut, memang beban dari masalah BUMD RAL itu sulit untuk diselamatkan. Dan memang lebih bagus dipailitkan saja.
Sebelumnya, DPRD Riau mendesak Pemprov segera mengadakan RUPS untuk mempailitkan RAL. Apalagi, saat ini hutang pajak PT RAL mencapai Rp 169 miliar.
Baca:
Suhardiman Amby: RAL Bangkrut, Kenapa Asetnya Tidak Disita Bank Muamalat
Hutang Ratusan Miliar, DPRD Riau Desak RAL Dipailitkan
Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan upaya mempailitkan Riau Airlines (RAL) dipandang sangat mendesak. Hal ini agar utang PT RAL tidak lagi dibebankan ke Pemprov Riau.
“Para pemegang saham, Pemprov dan pemegang saham segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS itu, segera pailitkan PT RAL,” ujar Suhardiman.
Dijelaskan Suhardiman, jika tidak dipailitkan, maka utang pajak PT RAL akan terus bertambah. Maka, solusi satu-satunya adalah dengan cara pailit.
“Harus segera pailit. Jika pailit, maka NPWP juga mati. Hutangnya bisa diputihkan. Kalau tidak, maka pajak yang dibayarkan oleh rakyat, hanya akan dibayarkan untuk membayarkan utang,” terangnya.
Sementara itu, Asissten Asisten II Setdaprov Riau, Masperi menjelaskan untuk saat ini Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya kepada BPKP untuk dilakukan proses audit. Selanjutnya, jika memang memungkinkan maka statusnya akan ditingkatkan menjadi audit investigasi. (bpc3)