BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tim Paslon LE-Hardianto menuding 3 Cagub Riau lainnya telah lakukan pelanggaran fatal.
Pelanggaran tersebut dituding dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Dimana, para Cagub ini merupakan yang sebelumnya merupakan kepala daerah, telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apa itu, yaitu melantik pejabat sebelum penetapannya sebagai calon Gubernur Riau,” terang Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, Raden Adnan, Selasa (20/2/2018).
“Padahal, aturan tersebut jelas melarang kepala daerah mengganti dan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapannya sebagai calon gubernur,” tambah Raden.
Atas dasar itu, lanjut Raden, tim hukum LE-Hardianto kemudian melaporkan kasus ini ke Bawaslu Riau.
“Tidak hanya 1, namun ketiganya telah melakukan pelanggaran. Itulah yang kami sebut dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” paparnya.
Raden juga meyakini bahwa penggantian dan pelantikan pejabat tersebut tidak ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran atas UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU,” tutup Raden. (bpc2)