BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyebutkan 1 desa/kelurahan hanya boleh didirikan 1 posko pemenangan oleh Paslon Gubri.
Dikatakan Neil, hal ini untuk menjaga agar para pasangan calon (Paslon) tidak membuka posko pemenangan dengan jumlah berlebihan.
“Untuk antisipasi dibukanya posko pemenangan secara berlebihan ini, kami telah sepakati dengan KPU dan Paslon, bahwa dalam 1 desa atau kelurahan, hanya boleh ada 1 posko pemenangan,” terang Neil, Senin (19/2/2018).
Di posko pemenangan ini, lanjut Neil, bisa dipasang baliho kampanye yang telah diatur jumlah dan ukurannya oleh KPU Riau.
“Jadi, buka sembarangan, sampai sama besar pula dengan posko itu. Itu tidak benar. Ukurannya harus sesuai dengan ketentuan KPU,” kata Neil.
Dilanjutkan Neil, setelah KPU menyerahkan baliho untuk posko pemenangan tersebut, baru pihaknya akan menyurati para Paslon agar mencopot semua baliho selain dari KPU tersebut.
“Saat ini, kita masih menunggu spanduk atau baliho dari KPU tersebut. Jika sudah, nanti baru akan kita surati Paslon untuk menertibkannya,” tutup Neil. (bpc2)