BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Pemerintah dan peternak menetapkan batas bawah untuk 5% telur dan ayam sebesar Rp17.000 per kg dan batas atas Rp19.000 per kg di tingkat petani. Itu artinya, harga ayam dan telur tidak boleh melebihi dari harga yang sudah ditetapkan.
Â
“Sudah [diatur batas atas dan bawah] 5%. Rp18.000 per kg farm gatenya,†kata Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Juratmoko, seperti dilansir dari bisnis.com.
Â
Sambil tunggu terbitnya beleid baru, pemerintah tengah terapkan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Â
Dalam Permendag tersebut dijelaskan harga acuan ayam di tingkat petani Rp18.000 per kg, sedangkan di konsumen Rp32.000 per kg. Adapun harga telur ayam di tingkat petani Rp18.000 per kg dan pada konsumen Rp22.000 per kg.
Â
Meski Permendag batas atas dan bawah belum diterbitkan, peternak mengharap adanya kelonggaran untuk batas atas dan bawah di luar pulau jawa. Batas atas yang diminta mencapai Rp20.000 per kg, sedangkan batas bawah sebesar Rp18.000 per kg.
Â
Permintaan tersebut akibat harga pokok produksi (HPP) di daerah luar Jawa diklaim lebih mahal. “Targetnya akhir bulan ini realisasi (batas atas dan bawah),†paparnya. (bpc3)