BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 dari pemohon tim calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa pada Jumat (8/8/2014) ini.
Menurut agenda di situs mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dimulai pukul 09.00. Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pembuktian.
Adapun, dalam sidang pertama, Majelis Hakim MK memutuskan menolak usulan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang hendak mengajukan berkas perbaikan permohonan sebelum membacakan permohonan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim MK mengoreksi berbagai kesalahan pada berkas permohonan Prabowo-Hatta. Koreksi itu mulai dari masalah teknis seperti kesalahan penulisan hingga materi yang dinilai belum konkret.
Gugatan Bertambah 50 Lembar
Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau yang dikenal dengan Tim Pembela Merah Putih telah mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pemilu Presiden 2014, Kamis, Setidaknya terdapat penambahan 50 halaman untuk mengakomodasi nasihat-nasihat yang disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana sehari sebelumnya.
Berkas permohonan yang telah diperbaiki itu disampaikan oleh sejumlah kuasa hukum Prabowo-Hatta, di antaranya Elza Syarief, Alamsyah Hanafiah, dan Sahroni. Mereka datang sekitar pukul 11.00 dengan membawa beberapa bundel berkas, termasuk daftar alat bukti dan beberapa bundel bukti.
Elza Syarief, kepada wartawan, mengungkapkan, pihaknya sudah memperbaiki semua hal yang dianggap kurang oleh majelis hakim. “Insya Allah sudah diperbaiki semua. Substansinya tidak ada yang berubah,” ujarnya.
Sahroni mengungkapkan, berkas permohonan cukup tebal menjadi 196 halaman dari semula 146 halaman. Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan 76 bundel bukti yang nanti diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, bukti-bukti masih disiapkan, dijilid, dan Jumat akan diserahkan. “Bisa lima mobil bukti yang nanti kami bawa,” kata Sahroni.(Kompas)