BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan meluruskan isu yang sempat berkembang bahwa pasien RSJ akan ikut dalam Pemilu.
Dikatakan Rusidi, diantara syarat untuk memilih adalah sedang tidak terganggu ingatannya.Â
“Jadi, pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tidak memenuhi syarat untuk memilih,” terang Rusidi, Sabtu (17/2/2018).
Sebelumnya, tersebar informasi di grup Facebook Pekanbaru Kota Bertuah bahwa pasien RSJ diperbolehkan untuk memilih. Sontak saja hal itu membuat kehebohan.
Dalam waktu dekat ini, Riau memang akan melakukan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Ada 4 pasangan calon yang akan bertarung, yakni pasangan Syamsuar-Edy Natar, Lukman Edy-Hardianto, Firdaus-Rusli Effendi, dan Arsyajuliandi Rachman-Suyatno.Â
Saat ini, tahapan Pilgub Riau sudah memasuki masa kampanye. KPU telah membagi wilayah Riau menjadi 4 zona.
Zona I adalah wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hulu. Zona II termasuk Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Bengkalis. Zona III mencakup Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti. Terakhir, Zona IV yang terdiri atas Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. (bpc2)