BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun 2013 hingga April 2015, Jhoni Irwan, mengaku tidak ada memerintahkan pemotongan uang UP, GU dan SPPD. Namun ia mengaku ada meminta dana pembayaran listrik, telepon dan perlengkapan rumah dinas, meski dana tersebut tidak ada dalam DPA.
Hal ini terungkap, ketika Jhoni Irwan, memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi di Dispenda Riau, dengan terdakwa Deyu, Senin (12/2/2018), malam.
Pada sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH, menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya Jhoni Irwan, Masperi, mantan Plt Kadis Penda Riau 2016, M Saleh, Loly dan lainnya.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, saksi Jhoni Irwan, mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk memotong uang UP, GU dan SPPD. Jhoni Irwan mengaku ada memanggil Sekretaris, Deliana (berkas terpisah), bahwa dan Tedy ke ruangannya. Jhoni mengaku hanya mengatakan bahwa akan ada pencairan dan agar digunakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan.
Namun ketika tim penasehat hukum Deyu, menanyakan, apakah ada permintaan uang kepada Tumino untuk listrik, telepon dan perlengkapan rumah dinas, Jhoni Irwan mengakuinya. Namun ketika ditanyakan sumber dananya, apakah berasal dari pemotongan 10 persen dana di Dispenda, Jhoni Irwan mengaku tidak mengetahuinya.
Jhoni Irwan juga mengaku dana yang dimintanya kepada Tumino tersebut tidak ada di dalam DPA.
Sementara majelis hakim menanyakan kepada saksi Jhoni Irwan, apakah pernah melakukan pengecekan on the spot terhadap kas di Dispenda sebagai salah satu kontrol terhadap dinas tersebut, Jhoni Irwan mengaku tidak melakukannya. ***(bcp17)