BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Banyaknya peristiwa kebakaran yang terjadi di Kota Pekanbaru, penyebabnya didominasi oleh korsleting arus listrik. Lalu, bagaimana tanggung jawab PLN?
Humas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Pekanbaru, Komang mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam instalasi yang terdapat di dalam rumah pelanggan.
“Secara ketentuan, wewenang PLN itu hanya dari tiang ke meteran, jadi kalau untuk instalasi dalam rumah itu kan pelanggan. Apalagi masyarakat kan sering menambah sendiri sambungan, ataupun menumpuk cok.” ujarnya saat hubungi bertuahpos.com beberapa waktu lalu.
Komang mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan instalasi yang berada di dalam rumah pelanggan.
“Kalaupun pelanggan menambah ruangan nanti, itu kan otomatis menambah sambungan listrik lagi. Itu pelanggan. Di dalam penbambahan itu apakah pelanggan meggunakan kabel yang sesuai dengan tegangannya, itu kan beda-beda. Nah kita belum sampai kesana kan pemeriksaannya,” katanya.
Baca:Â Belum Genap 2 Bulan, 15 Kasus Kebakaran Terjadi di Pekanbaru Selama Awal 2018
Masih dikatakan Komang, PLN hanya melakukan pemeriksaan pada meteran listrik saja.
“PLN kalaupun melakukan pemeriksaan adalah memastikan bahwa arus yang digunakan oleh pelanggan terukur oleh meteran tersebut. Dan kalau untuk pengecekan itu P2TL yang rutin dari PLN, mereka memastikan bahwa semuanya terukur,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hampir seluruh kebakaran yang terjadi di Kota Pekanbaru penyebabnya didominasi oleh korsleting arus listrik, yaitu sebanyak 4 kasus. Sementara lainnya belum diketahui penyebabnya hingga saat ini. (bpc11)