BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby meminta semua pihak untuk mematuhi keputusan yang telah inkracht terkait dengan kisruh aset milik daerah.
Suhardiman mengatakan lahan yang ada di Jalan Sam Ratulangi dan Sudirman tersebut sudah inkracht (memiliki hukum tetap) sebagai milik Pemprov. Untuk itu, dia meminta agar tidak ada lagi yang memanas-manasi dengan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Baca:Â Kasus Sengketa Tanah Jalan Sam Ratulangi-Sudirman, Ahli Waris Sebut Pemprov Riau Pembohong
“Jangan lagi memanas-manasi masyarakat dengan mengatakan lahan itu miliknya. Putusan pengadilan sudah tetap, tanah tersebut milik Pemprov,” ujar Suhardiman, Minggu (11/2/2018).
Ditambahkan Suhardiman, kalau memang tanah tersebut hak milik sebagaimana diklaim ahli waris, maka mereka tentu dapat menunjukkan surat sah yang diakui oleh pengadilan.
“Kalau berdasarkan cerita lama dan surat lama, serta tidak bisa diakui hukum, mana bisa. Kalau memang punya surat yang jelas, pasti dimilikinya. Sekarang mengapa mereka tidak memilikinya? Karena lahan itu bukan milik mereka,” tegasnya.
Baca:Â Ahli Waris Tanah Sengketa Jalan Sam Ratulangi – Sudirman Ingin Bertemu Suhardiman Amby
Banyak pihak, kata Suhardiman, yang saat ini berusaha menjadikan aset Pemprov sebagai aset miliknya. Makanya, terjadilah klaim dimana-mana.
“Kalau begini, besok akan ada yang mengklaim kantor gubernur atau Masjid Raya menjadi miliknya,” pungkas politisi asal Kuantan Singingi ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Firdaus, Kasi Intelijen Satpol PP Riau mengaku bahwa lahan yang ada di Jalan Sam Ratulangi adalah milik kakeknya, Ibrahim. Pemprov, lanjut Firdaus, hanya memiliki hak pakai atas lahan tersebut. (bpc2)