BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rencana pemerintah merumuskan potongan 2,5% dari penghasilan ASN untuk zakat, dianggap sebagai alarm, pengingat di saat lupa. Kementerian Agama tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5% dari gaji ASN Muslim.
“Saya pribadi sebagai ASN saya setuju dengan kebijakan itu. Zakat itu kewajiban muslim dari apa yang sudah kita terima. Dari kewajiban itu, kadang-kadang kalau sudah terima duit kita malah lupa untuk zakat. Makanya ini seperti alarm lah, oh ternyata pas terima duit gaji sudah dipotong zakat,” katanya, saat dihubungi bertuahpos.com, Sabtu (10/2/2018).Â
Dia menambahkan, adanya Perpres tentang potongan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan ASN setidaknya mempermudah dalam melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat sebagai ASN muslim. Sehingga sisa dari hasil pekerjaan untuk dibawa pulang itu sudah bersih ketika diberikan ke keluarga.Â
“Jadi kalau zakat itu langsung dipotong, artinya kita tidak lagi memikirkan uang keluar untuk zakat karena semuanya sudah diserahkan untuk dikelola. Sisa gaji yang kita bawa pulang itu sudah bersih (berkah), itulah yang diberikan ke keluarga,” kata Asisten I Setdaprov Riau ini.Â
Untuk informasi Kementerian Agama tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5% dari gaji ASN Muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim bukan hal yang baru diterapkan. Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan ini. (bpc3)