BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gaji ASN muslim dipotong untuk zakat. Kementerian Agama tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5% dari gaji ASN muslim. Kebijakan ini mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk Pemprov Riau sendiri.Â
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan Pemprov Riau setuju dengan peraturan itu. Sebab ini bukan hanya sebatas menyangkut masalah pendapatan semata, tapi ada hak untuk orang lain, sebagai sesama muslim.Â
“Kan zakat itu fardu ain,” ujarnya, saat dihubungi bertuahpos.com, Sabtu (10/2/2018).Â
Namun jika ini ditetapkan dalam sebuah peraturan yang baku (Perpres), dia menilai perlu adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini ASN yang gajinya langsung disisihkan untuk zakat tersebut.
Ini juga sempat dipermasalahkan oleh Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif. Dia mencermati rencana penerbitan perpres sama sekali tidak melibatkan pihaknya dalam pembahasan Perpres itu.Â
“Belum pernah diundang oleh pemerintah untuk membahas pemungutan zakat itu,” katanya.
Baca:Â Gaji ASN Dipotong Untuk Zakat Akan Diatur Perpres, Korpri Tak Dilibatkan
Seharusnya setiap kebijakan pemerintah terhadap ASN idealnya memang harus melibatkan pihak bersangkutan yang akan menjalani peraturan tersebut.Â
Dengan begitu, Kementerian Agama (Kemenag) selaku leading sector dalam Perpres itu dapat menerima berbagai masukan, sehingga implementasi kebijakan pun akan lebih efektif.
Zudan menyarankan agar jangan hanya gaji ASN yang dipungut untuk zakat. Tapi gaji DPR, DPD, DPRD juga harus diberlakukan sama. Karena pendapatan mereka juga bersumber dari APBN. “Biar sekalian menjadi gerakan yang besar,” katanya.Â
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim bukan hal yang baru diterapkan. Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan ini. (bpc3)