BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN muslim mendapat respon dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).Â
Ketua Korpri Zudan Arif mencermati rencana penerbitan perpres sama sekali tidak melibatkan pihaknya dalam pembahasan Perpres itu.Â
“Belum pernah diundang oleh pemerintah untuk membahas pemungutan zakat itu,” katanya seperti dilansir dari republika.co.id.
Sebenernya, kata dia, pihaknya tidak mempermasalahlan soal pungutan zakat dari gaji ASN, namun sikap pemerintah secara sepihak merumuskan peraturan itu terkesan bahwa Korpri sendiri tidak dianggap.Â
“Membuat kebijakan kepada ASN itu jangan top down, harus bottom up. Membuat kebijakan publik ya ajaklah perwakilan ASN untuk bicara,” Zudan.
Seharusnya setiap kebijakan pemerintah terhadap ASN idealnya memang harus melibatkan pihak bersangkutan, yang akan menjalani peraturan tersebut.Â
Dengan begitu, Kementerian Agama (Kemenag) selaku leading sector dalam Perpres itu dapat menerima berbagai masukan sehingga implementasi kebijakan pun akan lebih efektif.
Zudan menyarankan agar jangan hanya gaji ASN yang dipungut untuk zakat. Tapi gaji DPR, DPD, DPRD juga harus diberlakukan sama. Karena pendapatan mereka juga bersumber dari APBN. “Biar sekalian menjadi gerakan yang besar,” katanya.Â
Untuk informasi Kementerian Agama tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5% dari gaji ASN Muslim.Â
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim bukan hal yang baru diterapkan. Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan ini. (bpc3)Â