BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktur Utama Lazismu, Syamsul Huda menegaskan bahwa dana zakat tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Syamsul Huda mengatakan bahwa dana zakat khusus untuk memberikan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi, bukan digunakan untuk membangun infrastruktur. Tidak bisa,” terang Saymsul, Jumat (9/2/2018) sebagaimana dikutip dari kumparan.com.
Syamsul juga mengatakan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, 8 golongan itu antara lain fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi),riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang memiliki banyak hutang), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan), dan amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).
“Lain dari itu tidak boleh. Zakat harus digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Syamsul.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim berencana untuk menarik zakat dengan cara memotong gaji ASN sebesar 2,5%. Nantinya, dana zakat ini bisa digunakan salah satunya untuk membiayai infrastruktur. (bpc2)