BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Syarifah Asparnida, Bendahara Bidang Retribusi Dispenda Riau tahun 2016, tersangka baru korupsi SPPD, terkejut namanya disebut menikmati uang Rp38 juta lebih dari pemotongan 10 persen SPPD dan UP. Ia merasa hanya menikmati uang Rp3 juta lebih bulan 38 juta.
Terkejutan ini terlihat saat Syarifah Asparnida, dijadikan sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi SPPD dengan terdakwa Deyu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, mengaku tidak tahu dari mana jaksa menyebutkan dirinya menikmati uang tersebut.
Dikatakannya, ketika dirinya mencairkan SPPD pada juru bayar, Akmal, dia memperoleh dana SPPD untuk bidang retribusi telah dipotong sebesar 10 persen. Porongan uang 10 persen tersebut disimpan oleh Akmal. Ia mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut digunakan.
Pada kesempatan tersebut, Syarifah mengakui adanya SPPD fiktif pada bidang retribusi, serta adanya jumlah hari yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Seperti betangkat satu hari, namun dibayar penuh tiga hari. Uang SPPD fiktif ini digunakan untuk bermacam-macam, seperti untuk jalan-jalan seluruh staf bidang ke Batam dan THR tenaga honor.
Sementara dari SPPD fikrif tersebut, Syarifah mengaku hanya menikmati Rp3 juta, namun uang tersebut sudah dikembalikan.
Sementara saksi Yabti SE, Bendahara Bidang Retribusi, tahun 2015, mengakui menikmati SPPD fiktif dan pemotongan dana SPPD 10 persen. Jumlah yabg dibikmatibya mencapai Rp35 juta lebih. Dana tersebut menurutnya, sudah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik.***(bpc17)