BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU Provinsi Riau melarang jika ada hamba Allah yang ingin menyumbang dana kampanye, untuk calon Gubernur Riau.
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir menjelaskan bahwa untuk menyumbangkan dana kampanye, seseorang itu harus mempunyai identitas yang lengkap.
“Kalau hamba Allah, tidak boleh. Penyumbang harus lengkap identitasnya, baik KTP atau NPWP,” tegas Ilham saat dihubungi bertuahpos.com, Jumat (9/2/2018) sore.
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017, bagi perorangan yang ingin menyumbang dana kampanye, hanya diperbolehkan maksimal Rp 74 juta. Selain itu, identitas penyumbang juga harus dicantumkan untuk memudahkan proses audit.
Sedangkan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, nilainya maksimal Rp 750 juta. Selain itu, sumbangan dana kampanye dari partai politik ini juga harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup nama parpol, alamatnya, nomor akte pendirian parpol, nomor NPWP, nama dan alamat pimpinan parpol, nomor telepon genggam pimpinan parpol, jumlah sumbangan, dan asal perolehan dana.
Pihak kelompok swasta juga dipersilahkan jika ingin menyumbang dana kampanye. Jumlahnya maksimal Rp 750 juta.
Sumbangan dari kelompok swasta ini juga harus dilengkapi dengan nama kelompok, alamat kelompok, nomor identitas, pimpinan kelompok, nomor telepon/telepon genggam (aktif), Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada, dicantumkan juga nama dan alamat pimpinan kelompok, serta jumlah sumbangan.
Sumbangan kelompok swasta ini kuga disertakan dengan asal perolehan dana dan keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok. (bpc2)