BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur mengatakan bahwa penjualan gas elpiji di SPBU tidaklah ilegal. Dia mengatakan bahwa penjualan gas elpiji tersebut izinnya satu paket dengan penjualan BBM.
Hal tersebut diungkapkan Mansyur saat dihubungi bertuahpos.com via seluler, Kamis (8/2/2018) siang.
“Ada, izinnya ada. Kan penjualan gas elpiji di SPBU itu izinnya satu paket dengan penjualan BBM,” terang Mansyur.
Dengan demikian, lanjut Mansyur, penjualan gas elpiji di SPBU tidaklah ilegal.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Kamis (8/2/2018), mengatakan hingga detik ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU yang ada di Kota Pekanbaru.
“Kami (DPP Kota Pekanbaru, red) kurang tahu regulasi dari Pertamina, yang jelas sampai saat ini Pemko Pekanbaru tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU,” terang Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Baca:Â SPBU Klaim Izin Pangkalan Gas Elpiji Satu Paket dengan Pertamina
Sementara itu, pihak Pertamina membenarkan bahwa izin penjualan gas elpiji oleh SPBU memang satu paket dengan izin penjualan BBM.
“Jika memang pemerintah meminta kelengkapan izin yang lebih detail terkait masalah ini. SPBU itu kan sudah ada izin-nya sendiri. Apakah perlu ada penambahan izin lainnya, nanti akan kami koordinasikan,” kata Marketing Branch Manager Pertamina Sumbar-Riau, Pramono Wibowo. (bpc2)