BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PTPN V meminta agar ada penyelesaian lain atas kebun sawit yang akan dieksekusi di Tapung, Kampar. Jika dilanjutkan, PTPN V mengklaim negara akan rugi Rp 1 triliun lebih.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum PTPN V, Sadino di Pekanbaru, Kamis (8/2/2018).
“Kalau sampai dieksekusi, maka negara akan rugi 1 triliun lebih. Karena aset yang sekarang itu tercatat adalah Rp 175 miliar,” terang Sadino.
Sedangkan untuk aset tanaman sawitnya sendiri, kata Sadino, nilainya sudah lebih dari Rp 1 triliun. Karena itu, dia meminta pihak terkait untuk mencari penyelesaian lain.
“Karena itu, kami ingin mencari penyelesaian lain, agar aset negara ini tetap terjaga,” tambahnya.
Baca:Â PTPN V Bantah Salahi HGU Kebun Sawit di Kampar
Sadino juga membantah bahwa PTPN V telah menyalahi Hak Guna Usaha (HGU). Dia mengatakan bahwa tanah yang ditanami sawit itu adalah tanah adat masyarakat yang statusnya adalah Arela Penggunaan Lain (APL), sehingga bukan lagi kawasan hutan. “Jadi, tidak ada yang dilanggar,” tegasnya. (bpc2)