BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PTPN V membantah telah menyalahi HGU di atas lahan 2.823 ha di Tapung, Kampar.
Kuasa hukum PTPN V, Sadino mengatakan bahwa lahan yang ada di Kampar itu bukan lagi masuk dalam kawasan hutan. 2.250 ha dari 2.823 ha lahan tersebut sudah masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kalau sudah APL, bukan lagi Hutan Tanam Industri (HTI) lagi. Jadi, sudah bukan fungsi hutan lagi,” terang Sadino, Kamis (8/2/2018).
“Lahan tersebut juga merupakan tanah adat masyarakat yang memang punya hak atas penggunaan lahan tersebut,” tambahnya.
Sadino mengklaim bahwa PTPN V ditugaskan masyarakat dan juga pemerintah daerah untuk menanami lahan kelapa sawit tersebut, dalam bentuk pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).Â
“Jadi, itu kehendak masyarakat yang juga didukung pemerintah daerah,” terangnya.
Baca:Â Eksekusi Kebun Sawit Ditunda, PTPN V Gelar Rapat Tertutup dengan Komisi I DPRD Riau
Sadino juga menyatakan lokasi gugatan yang dilayangkan oleh LSM Riau Madani itu berbeda dengan lokasi sebenarnya di lapangan. “500 ha di Kampar, Tapung, dan sisanya ada di Kabun, Rokan Hulu,” katanya.
Sebelumnya, LSM Riau Madani menggugat PTPN V atas kebun sawit yang menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani.Â
Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)