BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Eksekusi lahan seluas 2.823 hektare milik PTPN V di Riau ditunda. Seyogyanya, eksekusi lahan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis, 8 Februari 2018.
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan penundaan itu merupakan permintaan dari Kementerian BUMN.
“Kementerian BUMN yang meminta agar eksekusi ini ditunda, serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencari solusi lain,” terang Nandang, Kamis (8/2/2018).
Nandang juga mengatakan belum mengetahui sampai kapan penundaan eksekusi lahan.
Sementara itu, PTPN V hari, Kamis (8/2/2018) ini mendatangi DPRD Riau untuk dengar pendapat mengenai penyelesaian permasalahan ini. Namun, saat awak media berusaha meliput, dikatakan bahwa rapat tersebut merupakan rapat terbatas.
“Rekan-rekan media, ini adalah rapat tertutup,” ujar Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Septiadi.
Baca:Â DPRD Riau: Terbukti Salahi HGU, PTPN V Wajib Dieksekusi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PTPN V terbukti menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) dengan menanam sawit di atas lahan peruntukkan Hutan Tanam Industri (HTI).
Tuntutan dilayangkan LSM Riau Madani atas kebun sawit yang menyalahi izin tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani.Â
Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)