BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – DPRD Riau segera membentuk Pansus revisi pajak pertalite. Pansus ini nantinya akan diberi tugas maksimal 2 bulan setelah dibentuk untuk merevisi pajak pertalite di Riau.
Â
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Rabu (7/2/2018).
Â
“Panitia Khusus (Pansus) penurunan pajak pertalite ini segera dibentuk. Nantinya, Pansus ini bertugas untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah,” ujar Suhardiman.
Â
“Nanti, terhitung sejak dibentuk, Pansus ini punya waktu 2 bulan, maksimal, untuk segera merevisi Perda Pajak Bahan Bakar ini, khususnya pajak pertalite,” lanjutnya.
Â
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut, pada pasal 24 ayat 2, ditetapkan bahwa pajak pertalite adalah 10%. Ditambah dengan harga dasar pertalite Rp 6.666, menjadikan harga pertalite Riau termahal di Indonesia, yaitu Rp 8000.
Â
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Nobiwaldy Jusman mengatakan bahwa ada 2 pilihan revisi pasal 24 ayat 2 itu nantinya. Pertama, langsung ditetapkan pajak pertalite sebesar 7% atau 5%. Kedua, redaksi katanya diubah menjadi setingginya 10%.
Â
“Dengan demikian, pajak pertalite bisa 7% atau 5% nantinya. Itu masih kita kaji,” pungkas Noviwaldy. (bpc2)