BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bakal menyurati 4 perusahaan anggota tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TPH TBS) Provinsi Riau yang tidak mengirimkan harga setiap minggunya kepada TPH TBS.
Ke empat perusahaan tersebut adalah PT. Perdana Inti Sawit, PT. Mitra Unggul Lestari, PT. Duta Palma, PT. Ganda Buanindo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS, selaku ketua harian TPH TBS tersebut di ruangan kantornya, Rabu (6/8/2014).
Menurut Zulher, hal itu perlu dilakukan karena empat perusahaan tersebut tidak mengirimkan data ke tim harga sejak 2 tahun yang lalu.
“Data yang seharusnya mereka kirimkan tersebut sangat membantu tim harga TBS untuk menetapkan harga TBS. Dan Kita ingin tahu mengapa mereka tidak mengirimkan datanya. Jika mereka tidak memiliki alasan yang kongkret tentu kita sangat menyesalkannya. Namun jika ada kendala teknis di tingkat perusahaan tentu kita membantunya untuk mencarikan solusiâ€ujar Zulher.
Surat yang Disbun Riau kirimkan tersebut, menurut Zulher, meminta perusahaan tersebut adalah untuk mengetahui alasan mengapa mereka tidak mengirimkan data selama ini dan meminta mereka untuk kembali mengirimkan datanya kepada tim harga secara reguler setiap hari Senin awal pekan.
Ditanya sanksi jika perusahaan tersebut tidak menyambut positif surat tersebut, menurut Zulher tentu dia selaku Ketua Harian TPH TBS Provinsi Riau akan mengonsultasikan kepada Gubernur Riau sebagai pihak yang menetapkan anggota TPH TBS tersebut.
“Kita akan meminta arahan kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan perusahaan mana saja yang harus mengirimkan datanyaâ€tambaha Zulher.
Sebagaimana diketahui, menurut Keputusan Gubernur Riau 559/XI/2006 tanggal 24 November 2006 tentang Penetapan Perusahaan Perkebunan Dan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai sumber data yaitu PTPN V, PT. Sinar Mas Group, PT. Astra Agro Lestari Group, PT. Asian Agri Group, PT. Citra Riau Sarana, PT. Musim Mas, PT. Perdana Inti Sawit, PT. Mitra Unggul Lestari, PT. Duta Palma, PT. Ganda Buanindo. Keseluruhan perusahaan peserta TPH TBS tersebut merupakan perusahaan yang memiliki pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dan KKPA. (syawal)