BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Â Kebijakan pengendalian penyaluran solar bersubsidi berlaku di 21 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari 136 SPBU di Provinsi Riau.
SPBU tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota dari 12 daerah di Riau. Yakni lima unit di Rokan Hulu dan empat unit di Indragiri Hilir. Â Sedangkan Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar masing-masing tiga unit SPBU.
Dua daerah lagi yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ada dua unit SPBU dan Kabupaten Rokan Hilir terdapat hanya satu SPBU.
Untuk Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi akan berlaku pada tahap selanjutnya.
“Kami mengacu pada kebijakan BPH (Badan Pengatur Hilir) minyak dan gas bumi, kepada daerah-daerah yang lokasi SPBU benar benar berdekatan dengan sektor industri, kawasan perkebunan, pertambangan. Bukan berada di jalur transpotasi umum dan logistik,” jelas Sales Executive Retail X Riau, Drestanto Nandiwardhana, Rabu (06/08/2014).
Seperti yang diketahui, Perseroan Terbatas Pertamina telah mengumumkan bahwa pihaknya mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi untuk menjaga konsumsi, agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter. Hal tersebut sesuai Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014. (riki)
Â