BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Supermarket dan ritel yang masih menjual produk suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab kedua produk tersebut sudah dinyatakan untuk ditarik dari peredaran. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau Yulwiriati Moesa mengatakan demikian kepada bertuahpos.com saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).Â
“Sanksi terberatnya ya pidana. Karena produk ini kan sudah dilarang beredar di pasaran. Kalau ternyata masih ada ritel atau supermarket yang jual, berarti mereka melanggar dong. Ya sesuai dengan ketentuan yang berlakulah. Kita lihat juga kesalahannya sejauh mana,” katanya.Â
Dia menambahkan, memang Viostin DS dan Enzyplex tablet masuk dalam kategori obat-obatan dan itu berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan BBPOM Riau sendiri. Namun karena produk ini juga banyak dijual di supermarket dan ritel, maka instansinya juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.Â
Yulwiriati Moesa berharap pemilik pasar modern cepat tanggap terhadap permasalahan seperti ini. Jangan sampai lalai sehingga saat petugas turun masih ditemukan produk itu terpajang di rak penjualan. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan. Setelah itu jika masih ada ritel dan supermarket yang bandel maka akan diambil langkah tindakan tegas secara hukum.Â
“Kami juga tidak ingin hal itu terjadi. Tapi kalau mereka (ritel dan supermarket) masih membandel terpaksa langkah hukum diambil. Ini sudah menjadi kewajiban kami. Saya berharap kepada masyarakat juga menjadi konsumen cerdas. Teliti sebelum membeli, makanya perlu langkah sosialisasi dari semua pihak,” sambung Yul.
Untuk diketahui, BPOM menyatakan suplemen Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yakni produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dari pasaran. (bpc3)