BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jelang masa kampanye Pilgub Riau 2018, KPU menegaskan bahwa satu Paslon Gubri hanya diizinkan untuk memakai maksimal 5 akun media sosial.
5 akun ini kemudian dilaporkan ke KPU Riau, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Riau sebagai pihak pengawas.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, saat ditemui awak media dikantor KPU, Kamis (1/2/2018).
“Untuk Pilkada, satu Paslon boleh menggunakan maksimal 5 akun media sosial,” terang Wahyu sebagaimana dikutip dari detik.com.
Dilanjutkan Wahyu, 5 akun medsos yang digunakan oleh Tim Kampanye ini wajib dilaporkan ke KPU yang kemudian diteruskan ke Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan bahwa kewajiban pelaporan akun medsos dimulai ketika Paslon Gubri telah ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018 nanti.
“Setelah ditetapkan, jelang kampanye, baru mereka diwajibkan untuk melaporkan akun medso yang digunakan,” terang Ilham kepada bertuahpos.com. (bpc2)