BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bawaslu Riau mengeluarkan catatan buruk bagi ASN jelang kampanye Pilgub Riau 2018. Sejauh ini, Bawaslu Riau telah menangani 13 orang ASN yang terindikasikan tidak netral.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa dari 13 ASN tersebut, 3 orang perkaranya telah diputuskan dan telah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Kemendagri untuk diproses lebih lanjut.
Baca:Â ASN Terlibat Politik Bisa Dipecat
“Yang kami tangani sampai sejauh ini ada 13 orang ASN, yang tersebar dari seluruh wilayah Riau. 3 orang telah kami putuskan ada unsur pelanggaran netralitas ASN dan telah kami rekomendasikan ke intansi terkait seperti KASN dan Kemendagri,” terang Rusidi Rusdan, Kamis (1/2/2018).
Sebagaimana diketahui, salah satu ASN yang dinyatakan bersalah dan telah direkomendasikan Bawaslu Riau ke Kemendagri adalah Sekdako Pekanbaru, M. Noer. M. Noer dinyatakan melanggar netralitas ASN setelah kedapatan menghadiri syukuran rekomendasi Firdaus pada 8 Januari 2018 lalu.
“Kami bukan pihak yang memberikan sanksi. Jadi kalau memang terbukti ada unsur pelanggaran bagi ASN,maka KASN dan Kemendagri yang akan memberikan sanksinya,” tambah Rusidi.
Baca:Â ASN Dinilai Rawan Terlibat di Pilgub Riau 2018
Dilanjutkan Rusidi, ada 3 ASN yang kasusnya telah ditutup Bawaslu Riau. 3 ASN ini terbukti tidak bersalah, sehingga kasusnya dihentikan.
“Ada 3 yang tidak terbukti. 2 orang dari ASN Pemko Pekanbaru, dan 1 orang anggota Polri. Selain itu, masih ada 7 ASN yang saat ini masih kami dalami kasusnya,” pungkas Rusidi.
Bawaslu Riau sendiri sedari awal memang telah mewanti-wanti ASN agar tidak terlibat politik praktis. ASN juga diimbau untuk bersikap netral sebelum, saat berlangsung, ataupun sesudah kampanye pilkada. (bpc2)