BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menjelaskan pengawasan kendaraan roda dua di fly over Jalan Jenderal Sudirman hanya dilakukan saat melaksanakan sosialisasi.
Suardi, Kasi Pengawasan dan Keselamatan Perhubungan Darat Dishub Riau, menjelaskan pengawasan pengendara roda dua untuk tidak naik pada jam tertentu hanya dilakukan selama sebulan, tepatnya saat menerapkan peraturan pelarangan kepada pengendara roda dua untuk melintasi fly over beberapa waktu lalu.
“Kita tidak bisa meletakkan anggota kta disana (fly over) setiap harinya, anggota kita hanya bisa disana saat sosialisasi saja,” ujar Suardi kepada bertuahpos.com, Rabu (31/1/2018).
Perihal masih banyaknya pengendara roda dua yang masih melintas di atas fly over, Suardi menjelaskan Dishub Riau tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan, terutama kepada pengendara roda dua.
“Kita tidak berhak melakukan penindakan, yang berhak ialah Ditlantas, dan kami sudah meminta kepada mereka untuk melakukan kerja sama,” tutur Suardi.
Seperti yang diketahui, meskipun telah terpasang rambu dilarang melintas bagi pengendara roda dua untuk menaiki fly over, namun hingga kini masih banyak pengendara roda dua yang mengabaikan hal tersebut. Akibatnya tidak jarang terjadi kecelakaan di atas fly over sepanjang Jalan Jenderal Sudirman tersebut. (bpc9)