BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang korupsi dana pendamping desa BPMPD Kabupaten Inhil dengan terdakwa H Suhardiman, Kabid di BPMPD dan Hasanuddin, Direktur PT Genta Konsultan, Rabu (31/1/2018), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepada majelis hakim, tiga pejabat Pokja mengaku diintervensi Kepala BPMPD, Edi Syafwanur, agar memenangkan PT Genta Konsultan.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Inhil menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan. Ketiganya yakni, Mahmuddin, Ketua Pokja ULP dan Roni Fahriadi, serta Fadli Syar, anggota Pokja. Ketiga orang ini sebelumnya sudah divonis selama 14 bulan dalam perkara ini.
Kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, saksi Mahmuddin mengaku diintervensi Kepala BPMPD, Edi Syafwanur, untuk memenangkan PT Genta Konsultan. “Saya didatangi Kabid, pak Suhardiman, katabya dia bertemu dengan Kepala BPMPD, Edi Syafwanur, mengatakan agar PT Genta dimenangkan,” ujar Mahmuddin.
Lebih lanjut Mahmuddin mengatakan, dirinya takut kepada Edi Syafwanir, karena akan dipindahkan dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan Edi Syafwanur. “Pak Edi Syafwanur masih ada hubungan sama istri Bupati. Kalau tak salah iparnya. Jadi bisa memindahkan saya,” ujar Mahmuddin.
Mahmuddin juga mengatakan permintaan untuk memenangkan PT Genta Konsultan kepada Kepala ULP Yusfik. “Pak Yusfik mengatakan agar dibantu,” ujar Mahmuddin.
Atas permintaan tersebut akhirnya Pokja memenangkan PT Genta Konsultan, meski pada saat verifikasi faktual PT Genta Konsultan tidak memenuhi syarat. Ketiga saksi juga mengaku proses lelang dan perusahaan pendamping PT Genta Konsultan diatur.
Setelah PT Genta Konsultan diumumkan sebagai pemenabg, kemudian tetdakwa Hasanuddin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada para saksi di kantor PT Genta Konsultan.(bpc17)